Oleh: Muhammad Ahyaruddin
PENDAHULUAN
Tuntutan pelaksanaan pengelolaan
keuangan negara agar dijalankan dengan transparan dan akuntabel menjadi isu
yang sangat penting di pemerintahan Indonesia. Salah satu kunci penting dalam
pengelolaan keuangan negara tersebut adalah terkait dengan sistem akuntansi
pemerintahan Indonesia. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menjadi awal mula pelaksanaan pengelolaan keuangan negara
yang transparan dan akuntabel. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan
kepada pemerintah Indonesia untuk menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual selambat-lambatnya
tahun 2008.
Penggunaan basis akrual merupakan salah satu ciri
dari praktik manajemen keuangan modern (sektor publik) yang bertujuan untuk
memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya (cost) pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan
di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tidak sekedar
basis kas. Secara umum, basis akrual telah diterapkan di negara-negara yang
lebih dahulu melakukan reformasi manajemen publik. Tujuan kuncinya adalah untuk
meminta pertanggungjawaban para manajer dari sisi keluaran (output) dan/atau hasil (outcome)
dan pada saat yang sama melonggarkan kontrol atas masukan (input).
Dalam konteks ini, para manajer diminta agar
bertanggung jawab untuk seluruh biaya yang berhubungan dengan output/outcome
yang dihasilkannya, tidak sekedar dari sisi pengeluaran kas (Mulyana,-).