Ar-Rahn
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai
ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh
mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak
atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan
berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan
atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang
dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang
yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang
hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
Hawalah
Adalah akad pemindahan piutang nasabah kepada bank untuk membantu nasabah
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat
imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk
memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan
persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada
pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan
nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah.
Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat memasukkan pekerjaannya kepada pihak lain.
Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank
kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban
tertentu oleh pihak yang dijamin.
Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal
menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan
dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
Mudharabah Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal
menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam
menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi
menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal
menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam
menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi
menurut kesepakatan di muka.
Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah
dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku
atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali
oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada
waktu yang ditetapkan.
Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan
nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama
membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas
prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian
dibagi sesuai kesepakatan di muka.
Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang
terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan
spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
Shahibul Maal
Adalah pihak pertama.
Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu
maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama.
Adalah pihak pertama.
Wadiah Yad-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan
barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk
mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik
menghendakinya.
Wadiah Yad-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak
bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan
selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan
dalam memelihara titipan tersebut.
Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan
nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar