Ar-Rahn
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai
ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh
mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak
atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan
berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan
atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang
dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang
yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang
hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.